BADAN

Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang dalam Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  sesuai dengan kewenangan yang dimiliki daerah. Untuk melaksanakan tugas Badan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan bahan kebijakan Pemerintah Daerah, fungsi penunjang dalam Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  2. penyelenggaraan administrasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur Pemerintah Daerah; dan
  3. evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan Pemerintah Daerah di Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun Rencana Program dan Kegiatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra);
  2. membagi tugas kepada Sekretaris, Kepala Bidang di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  3. mengkoordinir pelaksanaan tugas Sekretaris, Kepala Bidang agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam melaksanakan tugas serta memberikan alternatif solusi dalam pemecahan masalah yang dihadapi;
  4. memberi petunjuk dan arahan kepada Sekretaris, Kepala Bidang agar tercapainya hasil kerja yang optimal dan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku;
  5. mengawasi dan mengevaluasi kinerja Sekretaris, Kepala Bidang agar tercapaianya hasil kerja yang optimal dan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku;
  6. Mengkoordinasi pembuatan kebijakan di Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan atasan dan instansi terkait;
  7. Merumuskan kebijakan teknis di bidang pengelolaan dan pembinaan kepegawaian sesuai kewenangan yang dimiliki daerah;
  8. Menyelenggarakan pelayanan administrasi Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang meliputi Pengadaan,  Mutasi, Pengurusan Pensiun, Diklat, Pembinaan dan Pengelolaan Data kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung;
  9. Menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
  10. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.

SEKRETARIAT

Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkup Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang meliputi urusan keuangan dan, perencanaan, umum dan kepegawaian serta mengkoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan bahan kebijakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan;
  2. penyelenggaraan dan pengelolaan urusan administrasi umum dan kepegawaian perencanaan dan keuangan;
  3. pengkoordinasian penyusunan program dan penyelengaraan tugas-tugas bidang secara terpadu; dan
  4. evaluasi dan pelaporan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan.

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun perencanaan program dibagian sekretariat sesuai dengan rencana strategis (renstra) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  2. memberi petunjuk dan bimbingan kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
  3. membagi tugas kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sesuai tupoksi;
  4. penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  5. pengkoordinasian penyusunan program dan penyelengaraan tugas-tugas bidang secara terpadu;
  6. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dalam melaksanakan tugas agar tidak terjadi penyimpangan dan untuk dapat mengetahui permasalahannya dan mencari alternatif/solusi pemecahan terhadap permasalahan yang ada;
  7. menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
  8. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Sekretariat terdiri dari :

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam Melaksanakan pelayanan urusan umum, administrasi kepegawaian, urusan rumah tangga, serta pengelolaan dan pemeliharaan barang inventaris di Lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kegiatan urusan umum dan kepegawaian;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian;
  3. pelaksanaan kegiatan urusan umum dan kepegawaian; dan
  4. evaluasi dan pelaporan kegiatan urusan umum dan kepegawaian

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan renstra Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  2. menjabarkan perintah, disposisi atasan dan petunjuk pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  3. memberikan petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada pelaksana Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. memberikan pertimbangan teknis terhadap pelaksanaan administrasi umum, pengelolaan urusan rumah tangga, dan pengelolaan dan pemeliharaan barang inventaris, serta pelayanan administrasi kepegawaian kepada pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas fungsional umum di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. melaksanakan tugas ketatausahaan dan pengelolaan administrasi keuangan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  8. melaksanakan pengelolaan administrasi umum di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  9. melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan barang inventaris di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  10. melaksanakan Urusan rumah tangga di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  11. melaksanakan pelayanan legalisir dokumen kepegawaian (Fotocopy sk cpns, sk pns, sk kenaikan pangkat, karpeg, karis/karsu, konversi NIP, dll) terhadap Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung;
  12. membuat laporan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai bahan pertanggung jawaban dan bahan penilaian atasan; dan
  13. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
    • Sub Bagian Perencanan dan Keuangan

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pelayanan urusan perencanaan dan keuangan di Lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kegiatan urusan perencanaan dan keuangan;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan;
  3. pelaksanaan kegiatan urusan perencanaan dan keuangan; dan
  4. evaluasi dan pelaporan kegiatan urusan perencanaan dan Keuangan.

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan berdasarkan renstra Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  2. memberikan petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada pelaksana di Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. memberi pertimbangan teknis tentang Perencanaan dan Keuangan kepada pimpinan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku;
  4. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pelaksana di Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. melaksanakan tugas ketatausahaan pada Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku;
  6. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan di Lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  7. melaksaanakan pengelolaan administrasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan di Lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  8. menyelenggarakan dan menertibkan proses pelaporan setelah melakukan evaluasi seluruh kegiatan di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  9. membuat laporan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagai bahan pertanggung jawaban dan bahan penilaian atasan; dan
  10. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pensiun

Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pensiun mempunyai tugas merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan program kegiatan Pengadaan, Mutasi dan Pensiun.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pensiun menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan bahan kebijakan pemerintah daerah di Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pensiun;
  2. penyelenggaraan tugas Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pensiun;
  3. pengaturan program dan Kegiatan Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pensiun; dan
  4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan yang meliputi Pengadaan, Mutasi dan Pensiun.

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pensiun mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  • menyusun langkah–langkah kegiatan bidang pengadaan, mutasi dan pensiun dengan pedoman kepada rencana kegiatan terdahulu dan rencana kerja umum untuk pedoman pelaksanaan tugas;
  • mengkoordinasikan Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi pengadaan, Kelompok Jabatan Fungsional  Sub-Substansi mutasi dan Kelompok Jabatan Fungsional  Sub-Substansi pensiun;
  • merumuskan kegiatan dan program di Bidang Pengadaan. Mutasi dan Pensiun;
  • menyelenggarakan program dan kegiatan di Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pensiun;
  • menyusun bahan perumusan kebijakan daerah yang meliputi : pengadaan, mutasi dan pensiun;
  • menyelenggarakan penyusunan formasi dan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negri Sipil;
  • menyelenggarakan pengurusan kenaikan pangkat Pegawai Negri Sipil, Anumerta, pengabdian, pensiun dan status kepegawaian sesuai tingkat kewenangan;
  • melaksanakan kebijakan pimpinan terkait pengadaan, mutasi dan pension;
  • menyelenggarakan pengelolaan administrasi ketaspenan;
  • membagi tugas kepada Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pengadaan, Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Mutasi dan Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pensiun sesuai dengan ketentuan dan memberi arahan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya;
  • memberi petunjuk dan bimbingan kepada Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pengadaan, Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Mutasi dan Kelompok Jabatan Fungsional  Sub Substansi Pensiun agar pelaksanaan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
  • mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pengadaan, Kelompok Jabatan Fungsional  Sub Substansi Mutasi dan Kelompok Jabatan Fungsional  Sub Substansi Pensiun agar dalam melaksanakan tugas tidak terjadi penyimpangan dan untuk dapat mengetahui permasalahannya;
  • memeriksa hasil kerja bawahan agar sesuai dengan yang telah ditetapkan; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan.

Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pensiun terdiri dari

  • Koorodinator Sub Substansi Pengadaan

Kelompok Jabatan Fungsional  Sub Substansi Pengadaan melaksanakan tugas merencanakan kegiatan, mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis, melaksanakan, membagi tugas serta mengontrol kegiatan Pengadaan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kelompok Jabatan Fungsional  Sub Substansi Pengadaan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan program kegiatan pengadaan;
  2. penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan pengadaan;
  3. penyiapan bahan kegiatan pengadaan; dan
  4. penyelenggaraan analisa dan evaluasi kegiatan pengadaan.

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pengadaan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kegiatan dengan berpedoman kepada kegiatan Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pensiun untuk pedoman pelaksanaan Tugas;
  2. merumuskan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD);
  3. mengumpulkan data dan bahan untuk menyusun pengadaan pegawai;
  4. menyiapkan bahan kebijakan pelaksanaan urusan pengadaan pegawai;
  5. menyusun rencana kerja pengadaan pegawai sesuai dengan program dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. menyiapkan pedoman pelaksanaan tugas dan kegiatan pengadaan pegawai;
  7. menyiapkan bahan pelaksanaan tugas dan kegiatan pengadaan pegawai;
  8. menyiapkan bahan pelaksanaan tugas dan kegiatan pengangkatan CPNS menjadi PNS;
  9. menyiapkan berkas kerja, data dan bahan menurut ketentuan yang berlaku;
  10. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan ketentuan dan memberi arahan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya;
  11. memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan petunjuk dengan ketentuan yang berlaku;
  12. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar dalam melaksanakan tugas tidak terjadi penyimpangan dan untuk dapat mengetahui permasalahannya;
  13. memeriksa hasil kerja bawahan agar sesuai dengan yang telah ditetapkan;
  14. membuat laporan kegiatan Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pengadaan sebagai pertanggung jawaban dan bahan penilaian atasan; dan
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan.

  • Koordinator Sub Substansi Mutasi

Kelompok Jabatan Fungsional  Sub Substansi Mutasi sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) angka 2 mempunyai tugas merencanakan kegiatan, mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis, melaksanakan, membagi tugas serta mengontrol kegiatan Mutasi.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kelompok Jabatan Fungsional  Sub Substansi Mutasi menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan program kegiatan mutasi;
  2. penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan mutasi;
  3. penyiapan bahan kegiatan mutasi; dan
  4. penyelenggaraan analisa dan evaluasi kegiatan mutasi.

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Mutasi mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kegiatan dengan berpedoman kepada kegiatan dibidang Pengadaan, Mutasi dan Pensiun untuk pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mengumpulkan data dan bahan untuk penyusunan kegiatan mutasi pangkat, jabatan dan mutasi antar instansi, daerah maupun propinsi bagi PNS struktural maupun fungsional;
  3. menyiapkan bahan kebijakan pelaksanaan tugas dan kegiatan mutasi pegawai;
  4. menyusun rencana kerja mutasi pegawai sesuai dengan program dan urusan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. menyiapkan pedoman pelaksanaan tugas dan kegiatan mutasi pegawai;
  6. menyiapkan bahan pelaksanaan tugas dan kegiatan mutasi pegawai;
  7. melaksanakan penyimpanan berkas kerja, data dan bahan menurut ketentuan yang berlaku;
  8. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan ketentuan dan memberi arahan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya;
  9. memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
  10. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar dalam pelaksanaan tugas tidak terjadi penyimpangan dan untuk dapat mengetahui permasalahannya ;
  11. memeriksa hasil kerja bawahan agar sesuai dengan yang telah ditetapkan;
  12. membuat laporan kegiatan Pegawai sebagai pertanggung jawaban dan bahan penilaian atasan; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan.
    • Koordinator Sub Substansi Pensiun

Kelompok Jabatan Fungsional  Sub Substansi Pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf c angka 3 mempunyai tugas  merencanakan kegiatan,  menyiapkan,   mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk tekhnis,  serta melaksanakan kebijaksanaan teknis pengelolaan administrasi pensiun dan status kepegawaian, sesuai urusan yang menjadi kewenangan Kelompok Jabatan Fungsional  Sub Substansi Pensiun.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kelompok Jabatan Fungsional  Sub Substansi Pensiun menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana kegiatan Pengelolaan Administrasi Pensiun dan Status Kepegawaian;
  2. penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan pengelolaan Adm.Pensiun danStatus Kepegawaian;
  3. pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Administarsi Pensiun dan Status Kepegawaian; dan
  4. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan kegiatan Pengelolaan Adm. Pensiundan status kepegawaian.

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kelompok Jabatan Fungsional  Sub Substansi Pensiun mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun Rencana strategis dan Rencana Kinerja kegiatan Pengelolaan Adm. Pensiun dan Status Kepegawaian;
  2. menyiapkan pedoman, data dan bahan pelaksanaan tugas kegiatan Pengelolaan Adm. Pensiun dan Status Kepegawaian;
  3. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  4. mengumpulkan data dan bahan untuk penyusunan kegiatan Pengelolaan Adm. Pensiun dan Status Kepegawaian;
  5. melaksanakan penyimpanan berkas kerja , data dan bahan menurut ketentuan yang berlaku;
  6. melaksanakan kegiatan Pengelolaan Administrasi Pensiun dan status kepegawaian Pegawai Negri Sipil yang meliputi : Mengiventarisir, mengumpulkan, memeriksa kelengkapan bahan, mengolah sesuai kewenangan; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan.

Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia

Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas merencanakan operasional, mengelolah, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan program kegiatan Bidang Pendidikan Latihan, Pembinaan, Pengembangan dan Data.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan bahan kebijakan Pemerintahan di Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  2. penyelenggaraan tugas Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  3. pengaturan Program dan Kegiatan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
  4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan yang meliputi Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun langkah – langkah kegiatan bidang Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan pedoman kepada rencana kegiatan terdahulu dan rencana kerja umum untuk pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mengkoordinasikan Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Diklat, Kelompok Jabatan Fungsional  Sub Substansi Pembinaan dan Kelompok Jabatan Fungsional  Sub Substansi Pengembangan dan Pendataan;
  3. merumuskan kegiatan dan program di Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  4. menyelenggarakan kegiatan dan program di Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  5. menyusun bahan perumusan kebijakan daerah yang meliputi Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Diklat, Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pembinaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pengembangan dan Pendataan;
  6. membagi tugas kepada Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Diklat, Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pembinaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pengembangan dan Pendataan sesuai dengan ketentuan dan memberi arahan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya;
  7. memberi petunjuk dan bimbingan kepada Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Diklat, Kelompok Jabatan Fungsional  Sub-Substansi Pembinaan dan Kelompok Jabatan Fungsional  Sub Substansi Pembinaan dan Kelompok Jabatan Fungsional  Sub Substansi Pengembangan dan Pendataan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
  8. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Diklat, Kelompok Jabatan Fungsional  Sub Substansi Pembinaan dan Kelompok Jabatan Fungsional  Sub Substansi Pengembangan dan Pendataan agar dalam melaksanakan tugas tidak terjadi penyimpangan dan untuk dapat mengetahui permasalahannya;
  9. memeriksa hasil kerja bawahan agar sesuai dengan yang telah ditetapkan; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan.

Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:

  • Koordinator Sub Substansi Pendidikan Latihan

Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pendidikan Latihan mempunyai tugas merencanakan kegiatan serta menyiapkan bahan dan melaksanakan kebijakan kegiatan sub bidang pendidikan latihan.

Untuk melaksanakan tugas Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pendidikan Latihan menyelenggarakan fungsi merencanakan dan melaksanakan kegiatan pendidikan dan latihan struktural, fungsional dan  teknis.

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pendidikan Latihan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. mengumpulkan data dan bahan untuk penyusunan kegiatan diklat struktural, fungsional, dan teknis;
  2. menyiapkan bahan kebijakan pelaksanaan urusan diklat struktural, fungsional, dan teknis;
  3. menyusun rencana kerja kebutuhan diklat struktural, fungsional, dan teknis;
  4. menyiapkan pedoman pelaksanaan tugas dan kegiatan diklat struktural, fungsional, dan teknis;
  5. melaksanakan kegiatan diklat struktural, fungsional, dan teknis; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan.

  • Koordinator Sub Substansi Pembinaan

Kelompok Jabatan Fungsional  Sub Substansi Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal3 ayat (1) huruf d angka 2 mempunyai tugas merencanakan kegiatan, menyiapkan, mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan serta pelaksnaan administrasi pembinaan aparatur sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan Kelompok Jabatan Fungsional  Sub Substansi Pembinaan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kelompok Jabatan Fungsional  Sub Substansi Pembinaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana kegiatan pengelolaan administrasi pembinaan aparatur;
  2. penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan pengelolaan administrasi pembinaan aparatur;
  3. pelaksanaan kegiatan pengelolaan administrasi pembinaan aparatur; dan
  4. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan kegiatan pembinaan aparatur.

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pembinaan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. mengumpulkan data dan bahan untuk menyusun kegiatan;
  2. menyiapkan bahan kebijakan pelaksanaan urusan pembinaan PNS yaitu: Administrasi penjatuhan hukuman disiplin sedang dan berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan pemberian Reward berupa penghargaan antara lain Satyalancana Karya Satya masa kerja 10 tahun, masa kerja 20 tahun dan masa kerja 30 tahun;
  3. menyusun rencana kerja sesuai dengan program dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. menyiapkan pedoman pelaksanaan tugas dan kegiatan berupa administrasi perkawinan, perceraian dan konseling;
  5. menyiapkan bahan pelaksanaan tugas dan kegiatan;
  6. melaksanakan penyimpanan berkas kerja, data dan bahan menurut ketentuan yang berlaku;
  7. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan.

  • Koordinator Sub Substansi Pengembangan dan Pendataan

Kelompok Jabatan Fungsional  Sub Substansi Pengembangan dan Pendataan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf angka 3 mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melakukan konsultasi dan koordinasi, menyiapkan bahan dan data serta membuat konsep pertimbangan teknis, sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan Kelompok Jabatan Fungsional  Sub Substansi Pengembangan dan Pendataan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sub Bidang Pengembangan dan Pendataan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan pengelolaan pengembangan Sumber Daya Manusia;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan pengembangan Sumber Daya Manusia;
  3. pelaksanaan program kegiatan pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
  4. evaluasi dan pelaporan kegiatan pengembangan Sumber Daya Manusia;

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sub Bidang Pengembangan dan Pendataan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kegiatan sub bidang Pengembangan dan Data di lingkungan pemerintah Kabupaten Sijunjung;
  2. melakukan konsultasi dan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam penyusunan data pegawai dan Pengembangan Karier Aparatur Sipil Negara;
  3. memberi/membagi tugas kepada fungsional umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. menyiapkan bahan dan data serta membuat konsep pertimbangan teknis terhadap penyusunan data pegawai dan Pengembangan Karir Aparatur Sipil Negara;
  5. membuat konsep bezzetting dua periode dalam satu tahun yaitu april dan oktober;
  6. membuat konsep rekapitulasi pegawai perbulan;
  7. membuat konsep daftar urut kepangkatan sekali dalam setahun pada akhir tahun berjalan;
  8. melaksanakan pengolahan administrasi data pegawai setiap ada pengembangan karir pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Sijunjung;
  9. mengevaluasi pelaksanaan tugas fungsional umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  10. menyusun laporan kegiatan pada sub bidang Pengembangan dan data sebagai bahan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan;
  11. melakukan koordinasi dengan SKPD lain serta membuat konsep dalam rangka pemberian Izin Belajar dan Tugas Belajar untuk pengembangan karir ASN;
  12. menyiapkan bahan dan data serta membuat konsep pertimbangan teknis terhadap pemberian tugas belajar, izin belajar dalam rangka pengembangan karir ASN;
  13. mengevaluasi hasil pelaksanaan pemberian tugas belajar dan izin belajar terhadap ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung; dan
  14. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan
Scroll to Top