Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 hal, Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Nomor: B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 hal, Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Surat Bupati Sijunjung Nomor 800/754/BKPSDM/2022 tanggal 01 Agustus 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Sijunjung.