Persyaratan Pindah / Mutasi Masuk

  1. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan ke Bupati Sijunjung Bermaterai Rp. 10.000
  2. Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi (Instansi Penerima)
  3. Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi (Instansi Asal)
  4. Surat Rekomendasi menerima dari Pimpinan OPD/unit kerja dengan menyebutkan Jabatan yang akan diisi oleh PNS yang mutasi sesuai dengan ABK (Instansi Penerima)
  5. Surat Pernyataan bersedia melepas dari Pimpinan OPD/unit kerja PNS yang bersangkutan (Instansi Asal)
  6. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang proses atau menjalani hukuman disiplin (BKPSDM Instansi Asal)
  7. Surat Pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang proses atau menjalani hukuman Pidana (BKPSDM Instansi Asal)
  8. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atai ikatan dinas (BKPSDM Instansi Asal)
  9. Surat Pernyataan Bebas Temuan dari Inspektorat Daerah (Instansi Asal)
  10. Fotokopi legalisir SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat dan jabatan terakhir
  11. Fotokopi legalisir Kartu Pegawai/ Karpeg (bukan KPE)
  12. Fotokopi legalisir ijazah terakhir (yang diakui oleh BKN, tidak termasuk ijazah yang belum disesuaikan)
  13. Fotokopi legalisir Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua (2) tahun terakhir
  14. Hal -hal lain yang perlu sesuai dengan alasan pindah, contoh bagi yang mutasi dengan alsan mengikuti suami, ditambah :
  • Surat keterangan pekerjaan suami/surat keterangan domisili
  • Fotokopi surat nikah

 

 Persyaratan Pindah / Mutasi Keluar

  1. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan ke Bupati Sijunjung Bermaterai Rp. 10.000
  2. Surat Permintaan Persetujuan Mutasi dari PPK (Kepala Daerah) Instansi Penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
  3. Surat Pernyataan bersedia melepas dari pimpinan OPD/unit kerja PNS yang bersangkutan (Instansi Asal)
  4. Surat Pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang proses atau menjalani hukuman disiplin (BKPSDM Instansi Asal)
  5. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang proses atau menjalani hukuman Pidana (BKPSDM Instansi Asal)
  6. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas (BKPSDM Instansi asal)
  7. Surat pernyataan bebas temuan dari Inspektorat Daerah (Instansi Asal)
  8. Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi (Instansi Penerima)
  9. Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi (Instansi Asal)
  10. Fotokopi legalisir SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat dan jabatan terakhir
  11. Fotokopi legalisir Kartu Pegawai/ Karpeg (bukan KPE)
  12. Fotokopi legalisir ijazah terakhir (yang diakui oleh BKN, tidak termasuk ijazah yang belum disesuaikan)
  13. Fotokopi legalisir Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua (2) tahun terakhir
  14. Hal -hal lain yang perlu sesuai dengan alasan pindah, contoh bagi yang mutasi dengan alsan mengikuti suami, ditambah :
  • Surat keterangan pekerjaan suami/surat keterangan domisili
  • Fotokopi surat nikah
Scroll to Top