Persyaratan Tugas Belajar
- Permohonan Tugas Belajar dari yang bersangkutan ditujukan Kepada Bupati Sijunjung Cq. Kepala BKPSDM Kab. Sijunjung (Bermaterai).
- Rekomendasi dari Atasan.
- Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai.
- Fotocopy SK PNS.
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir.
- Fotocopy SK Mutasi Terakhir.
- SKP 2 tahun terakhir dengan Bernilai Baik.
- Surat Keterangan aktif kuliah.
- Jadwal Kuliah.
- Surat Keterangan Akreditasi.
- Surat Pernyataan tidak meninggalkan tugas (Bermaterai).
- Surat Pernyataan tidak menuntut Penyesuaian Ijazah kecuali terdapat formasi (Bermaterai).
- Surat Pernyataan tidak menuntut biaya (Bermaterai).
- Akreditasi Program Studi.
- Surat Keterangan tidak sedang :
- Dalam Pemeriksanaan Pelanggaran.
- Menjalani Pidana Penjara atau Hukuman Disiplin Berat.
- Cuti Luar Tanggungan Negara dan/ menjalani Pemberhentian sementara sebagai PNS.
- Surat Keterangan Tidak Pernah :
- Dijatuhi Hukuman Disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (Satu) tahun terakhir.
- Dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (Satu) tahun terakhir.