Berdasarkan Surat Bupati Sijunjung Nomor: 800/754/BKPSDM-2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Sijunjung, pihak BKPSDM telah mulai melakukan Verifikasi Berkas yang di awali dengan Rapat Bersama antara BKPSDM, BKAD, INSPEKTORAT, DAN SATPOL-PP yang di adakan di ruang rapat BKPSDM pada tanggal 15 Agustus 2022 yang bertujuan untuk menyamakan persepsi verifikator dalam proses verifikasi berkas.
Proses Verifikasi yang akan dimulai pada tanggal 15 Agustus 2022 hingga akhir Agustus 2022. Dalam proses pelaksanaannya, seluruh pegawai BKPSDM dibantu utusan Inspektorat, BKAD, dan SATPOLPP dikerahkan agar pemeriksaan berkas bisa berjalan dengan cepat dan tepat sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan.
