Persyaratan Pindah / Mutasi Masuk
- Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan ke Bupati Sijunjung Bermaterai Rp. 10.000
- Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi (Instansi Penerima)
- Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi (Instansi Asal)
- Surat Rekomendasi menerima dari Pimpinan OPD/unit kerja dengan menyebutkan Jabatan yang akan diisi oleh PNS yang mutasi sesuai dengan ABK (Instansi Penerima)
- Surat Pernyataan bersedia melepas dari Pimpinan OPD/unit kerja PNS yang bersangkutan (Instansi Asal)
- Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang proses atau menjalani hukuman disiplin (BKPSDM Instansi Asal)
- Surat Pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang proses atau menjalani hukuman Pidana (BKPSDM Instansi Asal)
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atai ikatan dinas (BKPSDM Instansi Asal)
- Surat Pernyataan Bebas Temuan dari Inspektorat Daerah (Instansi Asal)
- Fotokopi legalisir SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat dan jabatan terakhir
- Fotokopi legalisir Kartu Pegawai/ Karpeg (bukan KPE)
- Fotokopi legalisir ijazah terakhir (yang diakui oleh BKN, tidak termasuk ijazah yang belum disesuaikan)
- Fotokopi legalisir Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua (2) tahun terakhir
- Hal -hal lain yang perlu sesuai dengan alasan pindah, contoh bagi yang mutasi dengan alsan mengikuti suami, ditambah :
- Surat keterangan pekerjaan suami/surat keterangan domisili
- Fotokopi surat nikah
Persyaratan Pindah / Mutasi Keluar
- Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan ke Bupati Sijunjung Bermaterai Rp. 10.000
- Surat Permintaan Persetujuan Mutasi dari PPK (Kepala Daerah) Instansi Penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
- Surat Pernyataan bersedia melepas dari pimpinan OPD/unit kerja PNS yang bersangkutan (Instansi Asal)
- Surat Pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang proses atau menjalani hukuman disiplin (BKPSDM Instansi Asal)
- Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang proses atau menjalani hukuman Pidana (BKPSDM Instansi Asal)
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas (BKPSDM Instansi asal)
- Surat pernyataan bebas temuan dari Inspektorat Daerah (Instansi Asal)
- Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi (Instansi Penerima)
- Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi (Instansi Asal)
- Fotokopi legalisir SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat dan jabatan terakhir
- Fotokopi legalisir Kartu Pegawai/ Karpeg (bukan KPE)
- Fotokopi legalisir ijazah terakhir (yang diakui oleh BKN, tidak termasuk ijazah yang belum disesuaikan)
- Fotokopi legalisir Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua (2) tahun terakhir
- Hal -hal lain yang perlu sesuai dengan alasan pindah, contoh bagi yang mutasi dengan alsan mengikuti suami, ditambah :
- Surat keterangan pekerjaan suami/surat keterangan domisili
- Fotokopi surat nikah