Syarat Pengurusan Taspen:

  1. Fotocopy SK Calon Pegawai Negeri Sipil yang dilegalisir BKPSDM, Fotocopy SK Pegawai Negeri Sipil yang dilegalisir BKPSDM
  1. Fotocopy Surat Perintah melaksanakan Tugas (SPMT) dari instansi
  2. Fotocopy amprah gaji pertama (jika tidak menerima rapel) atau amprah gaji rapel (jika menerima rapel) atau amprah gaji bulan terakhir
  3. KP4 bagi yang berkeluarga
  4. Fotocopy SK naik pangkat / golongan / berkala terakhir (bagi yang memiliki)
  5. Fotocopy KTP
  6. Surat pengantar dari OPD
  7. Surat Pernyataan dari Taspen (Download Surat Pernyataan)
Scroll to Top