Syarat Pengurusan Taspen:
- Fotocopy SK Calon Pegawai Negeri Sipil yang dilegalisir BKPSDM, Fotocopy SK Pegawai Negeri Sipil yang dilegalisir BKPSDM
- Fotocopy Surat Perintah melaksanakan Tugas (SPMT) dari instansi
- Fotocopy amprah gaji pertama (jika tidak menerima rapel) atau amprah gaji rapel (jika menerima rapel) atau amprah gaji bulan terakhir
- KP4 bagi yang berkeluarga
- Fotocopy SK naik pangkat / golongan / berkala terakhir (bagi yang memiliki)
- Fotocopy KTP
- Surat pengantar dari OPD
- Surat Pernyataan dari Taspen (Download Surat Pernyataan)