Persyaratan Tugas Belajar

  1. Permohonan Tugas Belajar dari yang bersangkutan ditujukan Kepada Bupati Sijunjung    Cq. Kepala BKPSDM Kab. Sijunjung (Bermaterai).
  2. Rekomendasi dari Atasan.
  3. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai.
  4. Fotocopy SK PNS.
  5. Fotocopy SK Pangkat Terakhir.
  6. Fotocopy SK Mutasi Terakhir.
  7. SKP 2 tahun terakhir dengan Bernilai Baik.
  8. Surat Keterangan aktif kuliah.
  9. Jadwal Kuliah.
  10. Surat Keterangan Akreditasi.
  11. Surat Pernyataan tidak meninggalkan tugas (Bermaterai).
  12. Surat Pernyataan tidak menuntut Penyesuaian Ijazah kecuali terdapat formasi (Bermaterai).
  13. Surat Pernyataan tidak menuntut biaya (Bermaterai).
  14. Akreditasi Program Studi.
  15. Surat Keterangan tidak sedang :
    1. Dalam Pemeriksanaan Pelanggaran.
    2. Menjalani Pidana Penjara atau Hukuman Disiplin Berat.
    3. Cuti Luar Tanggungan Negara dan/ menjalani Pemberhentian sementara sebagai PNS.
  16. Surat Keterangan Tidak Pernah :
  • Dijatuhi Hukuman Disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (Satu) tahun terakhir.
  • Dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (Satu) tahun terakhir.

 

Scroll to Top